Dana Talangan Hak Kelola BUMD Bisa Ganggu Investasi Migas

Anggita Rezki Amelia
7 Desember 2016, 19:57
Rig
Katadata

Dalam aturan tersebut, kontraktor migas memang wajib menawarkan hak kelola 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi. Kriteria lapangannya yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut.

(Baca: Menteri ESDM Larang Pemda Jual Jatah Hak Pengelolaan Blok Migas)

Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi Minyak Burni dan/ atau Gas Burni sesuai Kontrak Kerja Sama. BUMD juga tidak dikenakan bunga untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Besaran pengembalian setiap tahun dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban. Namun, tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan daerah. (Baca: Haknya Bisa Berkurang, BUMD Diminta Terlibat Operasional Migas)

Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi, sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD atau perusahaan daerah tersebut. Tapi, masih dalam jangka waktu kontrak kerjasama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...