Pemerintah Wajibkan Kontraktor Pasang Alat Penghitung Produksi Minyak

Miftah Ardhian
28 November 2016, 19:05
Sumur Minyak
Chevron

Wiratmaja menjelaskan, tujuan pemerintah menetapkan peraturan ini yaitu dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi yang dihasilkan para kontraktor. Dengan fasilitas pendukung tersebut, maka produksi minyak akan dihitung secara real time dari hari ke hari.

Dia mengakui memang masih akan terdapat perbedaan angka produksi dan lifting, meskipun kebijakan ini sudah berjalan. Angka lifting biasanya lebih rendah dari angka produksi. Karena minyak hasil produksi masih bercampur dengan air dan gelembung-gelembung udara. Setelah melalui proses pengolahan, barulah menjadi produksi minyak siap jual atau lifting tersebut.

Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian ESDM akan menunjuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) penanggung jawab. Lembaga ini akan memastikan  pemasangan, penyediaan, dan sosialisasi akan fasilitas pendukung ini. 

"Ini adalah properti negara. Jadi, SKK Migas sebagai lembaga yang mengurus tentang migas ini, bertugas sebagai penyedia dan pemasangan peralatan ini. Pembiayaan, pemasangan, operasi akan dilakukan SKK Migas," ujar Wiratmaja.

Meski menyatakan aturannya akan terbit, Wiratmaja masih belum bisa menjelaskan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan alat ini. Dia pun belum bisa memastikan kapan alat ini akan terpasang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...