Pertamina Perlu Ajukan Keberatan Dana Pasca Operasi Blok East Kal

Anggita Rezki Amelia
14 November 2016, 13:10
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu proposal PT Pertamina (Persero) mengenai alih kelola Blok East Kalimantan. Proposal tersebut penting untuk menindaklanjuti keberatan Pertamina terhadap kewajiban Abandonment and Site Restoration (ASR) atau dana pasca operasi tambang jika harus mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir pada 2018.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, saat ini Pertamina masih mengkaji keekonomian Blok East Kalimantan. Dari kajian tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi ini keberatan dengan adanya kewajiban membayar dana ASR. Alasannya, kewajiban itu akan mempengaruhi nilai keekonomian blok tersebut.

(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)

Kewajiban pembayaran ASR ini seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Pasal 36 aturan tersebut menjelaskan kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi usaha hulu. Kewajiban itu dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.

Sedangkan dalam kontrak lama, Chevron sebagai operator Blok East Kalimantan memang tidak wajib membayar dana ASR. “Kami tunggu dulu proposalnya Pertamina itu kayak apa. Mereka kan baru evaluasi , yang penting proposalnya lengkap,” kata Tunggal kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Tak Diperpanjang Chevron, Pertamina Siap Ambil Blok East Kalimantan)

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migass (SKK Migas) Mochamad Hatta Filsafawan membenarkan jika dalam kontrak lama pengelolaan East Kalimantan tidak ada kewajiban pencadangan ASR. Hal ini yang menjadi dasar Chevron untuk menolak mencadangkan ASR.

Meski tidak ada dalam kontrak pengelolaan, Chevron mempunyai mekanisme tersendiri untuk ASR, yakni melalui Aset Retirement Obligation (ARO). Dengan mekanisme ini, ASR tetap dilakukan tetapi pembiayaannya tidak melalui pencadangan. Biaya ASR akan langsung menjadi biaya operasi pada tahun ASR dilaksanakan.

(Baca: Pertamina Diminta Hati-Hati Ambil Blok East Kalimantan)

Sedangkan biaya ASR untuk semua aset yang masih dapat digunakan pasca berakhirnya kontrak East Kalimantan, menurut Hatta, masih harus dinegosiasikan dengan  Chevron. Apalagi, SKK Migas tidak memiliki alat memaksa Chevron mencadangkan dana ASR.

“Kami yakin bahwa reputasi Chevron sebagai global company yang sangat peduli dengan lingkungan tidak akan dikorbankan gara-gara ASR,” ujar dia kepada Katadata.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...