Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD
Pemerintah tengah mengkaji mekanisme pendanaan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan hak kelola blok minyak dan gas bumi (migas). BUMD nantinya akan mendapatkan 10 persen hak kelola di suatu blok migas.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan, salah satu opsi pendanaan BUMD berasal dari kontraktor yang ada di blok tersebut. “Share holder yang ada menalangi dulu,” kata dia di Jakarta, Selasa (1/11). (Baca: Daerah Minta Jatah Sahamnya di Blok Migas Ditambah Jadi 50 Persen)
Untuk mendapatkan 10 persen hak kelola di blok migas, BUMD juga tidak perlu mengeluarkan sunk cost atau biaya tertanam seperti biaya kegiatan eksplorasi. Jadi, BUMD hanya perlu dana untuk membiayai pembangunan dan operasional.
Alasan talangan tersebut, menurut Wiratmaja adalah BUMD memiliki keterbatasan dalam finansial, sehingga di awal operasi tidak perlu mengeluarkan dana. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga berhak untuk menikmati hasil sumber daya alam yang di wilayahnya.
Namun, tidak semua BUMD bisa mendapatkan hak kelola 10 persen tersebut. Salah satu persyaratannya adalah kepemilikan saham di BUMD. “100 persen harus milik daerah,” ujar Wiratmaja. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan pemerintah juga saat ini mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, sebagai payung hukumnya. Setelah itu akan terbit aturan turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Salah satu cara pendanaan daerah adalah talangan kontraktor yang ada di blok tersebut atau Pertamina. Namun, hal itu harus terlebih dulu dibicarakan dengan para kontraktor.
Dengan aturan tersebut, menurut Susyanto, pemerintah daerah menikmati hak kelola tersebut 100 persen. “Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak privilege tidak dinikmati 100 persen oleh BUMD,” ujar dia.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, sebaiknya jika BUMD tidak mempunyai kemampuan finansial bisa ditalangi terlebih dulu oleh Pertamina. “Nanti penggantiannya akan dibayarkan dari hasil produksinya. Itu yang diarahkan pemerintah,” ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta.
(Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD)
Dengan cara seperti itu, menurut Dwi, pembangunan daerah bisa lebih maju dan tidak dimanfaatkan oleh investor lain. Apalagi dari segi kemampuan finasial, Pertamina juga siap menalangi BUMD karena kalau tidak malah menjadi beban.