Menaker: Penetapan UMP 2025 Masih Dibahas dengan LKS Tripartit

Andi M. Arief
22 November 2024, 18:19
UMP
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan garmen PT Sritex yang telah dinyatakan pailit.

Ringkasan

  • Kementerian Pertanian Indonesia menargetkan swasembada beras pada tahun depan sebagai bagian dari tujuan menuju Indonesia Emas 2045, dengan harapan persediaan beras tidak hanya cukup untuk konsumsi dalam negeri tetapi juga berlebih.
  • Terdapat selisih 500 ribu ton antara konsumsi dan produksi beras pada tahun 2023, yang membuat Indonesia masih perlu mengimpor beras. Untuk menghindari impor, selisih produksi dan konsumsi harus mencapai sekitar lima hingga enam juta ton.
  • Pemerintah berencana meningkatkan produksi beras melalui penyediaan pompa dan konstruksi untuk optimasi lahan rawa, termasuk program ekstensifikasi dan peningkatan produktivitas lahan yang ada. Ini termasuk meningkatkan area sawah baru di Kalimantan Tengah dan telah menghasilkan peningkatan produksi beras sebanyak 1,5 juta ton dari Januari hingga Agustus 2024.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan alasan lamanya penentuan upah minimum  provinsi (UMP) karena masih melakukan pembahasan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Secara rinci, ada tiga unsur dalam LKS Tripartit Nasional, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Yassierli menilai partisipasi dalam penentuan upah minimum untuk tahun depan menjadi sangat penting pada 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Mendapatkan kesepahaman di LKS Tripartit jauh lebih penting karena tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya akibat putusan MK," kata Yassierli kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).

MK memutuskan Pasal 88D Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengikat secara hukum. Pasal tersebut menjadi dasar pembuatan PP Pengupahan yang mengatur formula penghitungan upah minimum.

Putusan MK tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2024. Yassierli menilai waktu putusan tersebut membuat waktu penggodokan formula penghitungan upah minimum pada tahun depan sangat terbatas.

Alhasil,  pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan formula upah minimum dalam PP No. 51 Tahun 2023. Pembahasan yang terjadi dalam LKS Tripartit terkait besaran alfa dalam formula PP No. 51 Tahun 2023.   

Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.

Yassierli menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penentuan alfa berdasarkan kesepakatan LKS Tripartit Nasional dengan menargetkan besaran kenaikan upah minimum disepakati pada pekan depan.

"Semoga pekan depan negosiasi selesai dan kami akan melaporkan hasilnya ke presiden sebelum kami sampaikan hasilnya kepada para gubernur," katanya.

Diminta Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau seluruh gubernur untuk menunggu arahan pemerintah pusat dalam penentuan UMP. Sebab, batas waktu penetapan UMP 2025 oleh gubernur seharusnya ditetapkan Kamis (21/11).

Indah mengatakan penghitungan upah minimum masih dihitung. Pemerintah juga sudah mendapatkan masukan dari beberapa pihak, seperti serikat buruh dan organisasi pengusaha.

"Kami mohon para gubernur menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Indah dalam Surat Edaran No. 4/498/HI.00.00/XI/2024 yang terbit Rabu (20/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...