Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Nonkonvensional

Anggita Rezki Amelia
31 Oktober 2016, 20:04
Blok migas
Katadata

Menurut Tunggal, saat ini ada 53 blok non konvensional yang beroperasi di Indonesia, terdiri dari  49 blok migas GMB dan empat blok shale gas. Tapi dengan kondisi sekarang, banyak blok migas nonkonvensional yang menangguhkan proyeknya. (Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi)

Pemerintah berharap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 dapat mendongkrak investasi di migas nonkonvensional. "Saat ini kan banyak yang blok nonkonvensional itu baru eksplorasi jadi belum kelihatan produksinya kan baru beberapa tahun ke depannya lagi," kata dia. 

Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah menyambut positif adanya skema baru untuk meningkatkan investasi. Namun, hal itu tidak cukup untuk menarik investor di sektor migas nonkonvensional.

Sebagai pelaku di sektor GMB, Sammy yang terpenting adalah penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015. Sejak diterbitkan, sampai saat ini setahu kami ini belum ada peraturan lanjutannya, jadi belum bisa diimplementasikan. “Yang lebih penting lagi adalah pemerintah melihat kembali mengimplementasikannya,” kata dia kepada Katadata, Senin (21/10).

Dalam aturan tersebut sebenarnya ada tiga opsi bentuk kerja sama di sektor migas nonkonvensional. Pertama, kontrak bagi hasil, kontrak bagi hasil sliding scale atau kontrak bagi hasil gross split sliding scale. (Baca: Pemerintah Akan Membuat Roadmap Migas Nonkonvensional)

Menurut Sammy, dari segi kontraktor kita udah mengatakan bahwa yang menarik bagi kami adalah gross split sliding scale karena tidak ada cost recovery atau penggantian biaya operasional. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ke depannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...