Operator Baru Blok Migas Bisa Klaim Biaya Operasi Masa Transisi

Arnold Sirait
31 Oktober 2016, 18:17
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015. Revisi itu terkait pengaturan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang masa kontrak kerjasamanya akan berakhir.

Pengganti aturannya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2016, yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan dan diundangkan pada 25 Oktober lalu. Aturan itu memuat sejumlah revisi. Ada penambahan dua pasal di antara Pasal 27 dan 28 dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.

(Baca: Peraturan Masa Transisi Blok Migas Telah Terbit)

Pasal 27A terdiri atas empat ayat. Pertama, setelah penandatanganan kontrak kerjasama, PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat membiayai kegiatan operasi yang diperlukan sebelum efektifnya kontrak kerjasama baru tersebut. Tujuannya menjaga agar tingkat produksi migas di wilayah kerja itu tidak turun.

Kedua, pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan  dilakukan oleh kontraktor terdahulu. Ketiga, SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi. (Baca: Pemerintah Restui Pertamina Percepat Investasi ke Blok Mahakam)

Pedoman itu memuat enam poin, antara lain skema pelaksanaan kegiatan (pembiayaan dan operasional), mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran, dan mekanisme pengembalian biaya operasi. Selain itu,  memuat pengelolaan aset, tanggung jawab atas pelaksanaan operasi, dan rencana penjualan hasil produksi migas.

Keempat, Pertamina atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi. Perjanjian ini mengacu pada pedoman yang disetujui oleh SKK Migas. (Baca: Pertamina Akan Dapat Blok Migas yang Masa Kontrak Kedua Habis)

Sedangkan Pasal 27B dalam aturan revisi itu menyebutkan, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau kontraktor baru untuk persiapan alih operasi dapat diganti oleh pemerintah berdasarkan kontrak kerjasama yang baru.

“Pasal II, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2016, Senin (31/10).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...