DPR Didesak Usulkan Pemberhentian Ketua BPK

Martha Ruth Thertina
29 Oktober 2016, 11:00
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Roy juga mengkritisi putusan majelis kehormatan. Sanksi berupa peringatan tertulis mencerminkan bahwa majelis menilai pelanggaran etika yang dilakukan Harry hanya berdampak negatif terhadap organisasi, bukan terhadap pemerintah atau negara. Sebab, sesuai Pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011, jika pelanggaran etika dianggap berdampak negatif terhadap pemerintah atau negara maka sanksinya adalah pemberhentian dari keanggotaan BPK.

“Putusan majelis (berupa peringatan tertulis) derajatnya bukan untuk seorang anggota atau ketua BPK. Sebab, jabatan anggota atau Ketua BPK, tindakannya berpengaruh besar baik terhadap institusi ataupun negara,” katanya.

Sebelumnya, Katadata sempat meminta tanggapan Komisi Keuangan sebagai mitra BPK di DPR  terkait sanksi yang telah dijatuhkan Majelis Kehormatan kepada Harry. Sayangnya, pimpinan komisi tak juga menjawab pertanyaan Katadata.

Adapun Anggota Komisi Keuangan DPR, Indah Kurnia, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Harry tidak terkait dengan jabatannya sebagai Ketua BPK. “Itu kan (kepemilikan perusahaan cangkang) saat dia sebagai Harry Azhar Azis (anggota DPR), tidak ada kaitannya dengan (posisi) yang sekarang,” katanya.

Ia pun menilai Harry tidak perlu sampai diberhentikan dari jabatannya. Toh, Harry tidak sendirian memimpin BPK, melainkan bersama-sama dengan jajaran anggota BPK lainnya. “Kolektif kolegial,” ujarnya. (Baca: Langgar Etik dan Didesak Mundur, Ketua BPK Anggap Masalah Selesai)

Indah juga enggan mengomentari lebih lanjut soal desakan dari para pegiat antikorupsi. “Saya tidak dalam kapasitas mencermati perilaku Harry Azhar Azis,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...