Agar Mandiri, Arcandra Sebut 3 Syarat Pemimpin di Bidang Energi

Miftah Ardhian
8 September 2016, 20:38
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)
Selama sekitar 2,5 jam, Arcandra terlihat menggebu-gebu menyampaikan pandangannya.

Namun, dia memilih menghindari saat para wartawan menanyakan perihal status WNI yang kini resmi disandangnya dan kemungkinan menjabat kembali Menteri ESDM. "Saya tidak mau menjawab semua pertanyaan yang tidak berhubungan dengan pemaparan saya terkait kedaulatan energi," katanya sembari tersenyum simpul.

Setelah acara dan menunaikan salat Magrib di tempat itu, Arcandra juga enggan diwawancarai. Ia hanya menjawab sedikit tentang kesehariannya saat ini. "Kesibukan saya hanya baca, belajar, tidur, shalat. Baca dan belajar. Sudah itu saja," katanya.

(Baca: Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM)

Seperti diberitakan Katadata, 13 Agustus lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Alhasil, Presiden memberhentikan Arcandra dari jabatannya pada 15 Agustus lalu atau 20 hari sejak diangkat pada 27 Juli 2016. Alasan pemberhentiannya adalah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait masalah kewarganegaraan tersebut.

Namun, beberapa pekan terakhir ini, berkembang skenario kembalinya Arcandra menduduki jabatan Menteri ESDM itu. Hal tersebut dimungkinkan jika proses Arcandra mendapatkan kembali kewarnegaraan Indonesia (WNI) segera diselesaikan. "Iya, ada (skenario tersebut)," kata sumber Katadata, 18 Agustus lalu. (Baca: Menteri Arcandra Tersandung Kabar Status Warga Negara Amerika)

Apalagi, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (7/9) kemarin, Yasonna mengumumkan telah mengukuhkan status WNI Arcandra pada 1 September 2016. Pertimbangannya, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan AS berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus lalu. Keputusan itu telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan dikonfirmasi melalui surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Arcandra tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless,” kata Yasonna.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...