Revisi UU Migas Lamban, Pemerintah Bisa Terbitkan Perpu

Maria Yuniar Ardhiati
22 Agustus 2016, 12:02
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

Untuk merealisasikan keinginan itu, Luhut akan bertemu dengan DPR pekan depan. Namun, aggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menyatakan, Menteri Luhut tidak bisa meminta DPR mengubah RUU Migas menjadi inisiatif pemerintah. Yang bisa meminta itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil pemerintah.

(Baca: 30 Program Strategis Migas Jadi Fokus Utama Menteri Arcandra)

Di sisi lain, Kurtubi menjelaskan, sektor migas penuh risiko dan tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi, Indonesia membutuhkan investor untuk mengembangkan sektor hulu migas. Untuk menarik minat investor, ia melanjutkan, sistem harus dipermudah dan perusahaan asing semestinya berkontrak dengan perusahaan nasional.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara, sebenarnya perusahaan nasional berhak membangun kilang liquefied natural gas (LNG) di Aceh dan Bontang, Kalimantan Timur. Meski penemu cadangan gas di sana adalah perusahaan asing.

Berdasarkan Pasal 33 dalam UU itu, gas yang berasal dari perut bumi merupakan milik negara. Kurtubi menjelaskan, praktik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan kilang LNG di Arun dan Badak sudah tepat. “Tanpa APBN sepeser pun, tidak ada kecelakaan dan telah diakui dunia,” ujarnya.

Namun, pergantian UU Nomor 8 Tahun 1971 dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 memicu masalah. Kontraktor diminta membangun kilang LNG, seperti kilang Tangguh milik BP di Papua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...