Revisi UU Migas Lamban, Pemerintah Bisa Terbitkan Perpu

Maria Yuniar Ardhiati
22 Agustus 2016, 12:02
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

Pemerintah ingin mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun ini. Persoalannya, pembahasan revisi beleid tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih tahap perumusan draf rancangan undang-undang. Jika mendesak, pemerintah disarankan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). 

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai, UU Migas yang berlaku saat ini telah menyebabkan investasi migas, khususnya di sektor hulu, mengalami penurunan karena prosedurnya berbelit-belit. Karena itulah, Komisi Energi DPR sedang memperbaiki UU itu sejak tahun lalu.

Namun, dia mengakui proses pembahasan revisi UU Migas berjalan lamban. Penyebabnya, ada banyak fraksi yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut. Saat ini, proses revisi masih tahap sinkronisasi naskah akademik dari 10 fraksi di DPR. Jadi, tidak bisa mengharapkan pembahasannya rampung tahun ini.

 “Jika memang darurat, pemerintah bisa mengeluarkan perpu, cabut UU Migas,” kata Kurtubi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu lalu (20/8). (Baca: Pemerintah Kaji Usulan Aset Hulu Migas Dapat Jadi Jaminan Utang)

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh juga melihat perpu sebagai opsi untuk mengubah beleid migas. Menurut dia, Indonesia memiliki banyak perpu. Di sisi lain, penyusunan rancangan undang-undang kerap memakan waktu lama dan menimbulkan pertentangan.

Contohnya, penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN). “Misalnya, industri ingin ditempatkan di selatan Jawa. Sementara itu, gas ingin di utara,” ujar Syamsir. (Baca: Era Sudah Berubah, Menteri Arcandra Fokus Revisi UU Migas)

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan berencana menjadikan revisi UU Migas sebagai inisiatif pemerintah agar bisa segera rampung. “Sudah tiga tahun (pembahasannya di DPR). Sekarang kami usulkan ke DPR, pemerintah yang inisiatif biar lebih cepat,” kata dia, Kamis (18/8) pekan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...