Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Yura Syahrul
18 Agustus 2016, 16:30
Arcandra Tahar
Katadata

Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan keputusan Presiden memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM pada Senin malam lalu. Keputusan itu diambil Presiden setelah menyikapi pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Arcandra dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Namun, Pratikno tidak menjelaskan lebih terang persoalan kewarganegaraan tersebut.

Sebelumnya, seperti diberitakan Katadata, Sabtu (13/8) lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Padahal, dia baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli dan undang-undang melarang warga negara asing (WNA) diangkat menjadi menteri.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika memang memiliki status kewarganegaraan Amerika, Arcandra harus melepas terlebih dahulu kewarganegaraan itu. Setelah itu, mengurus untuk menjadi WNI. “Bisa saja ditunjuk lagi jadi Menteri ESDM tapi dijelaskan dan tidak ada masalah dari sisi hukum,” kata dia kepada Katadata

Pengajar di program pasca sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menambahkan, perlu ada diskresi dari Presiden untuk mendapatkan WNI secara cepat. Sebab, kalau memenuhi syarat dan prosedur yang normal maka akan memakan waktu lama. (Baca: Sibuk Rapat, Arcandra Masih Bungkam Soal Kewarganegaraan Amerika)

Syarat untuk memperoleh kewarganegaraan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yakni pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

Selain itu, orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden. Tapi, hal itu dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Refly mengatakan, untuk proses percepatan ini juga perlu adanya kesepakatan seluruh pihak. Alasannya, kasus Arcandra hanya pelanggaran administrasi dan keputusan yang diambil Presiden untuk mencopotnya hanya langkah politik, bukan ketetapan hukum. “Kalau pelanggaran admnisitrasi jangan saklek, beliau bukan anak haram juga. Jadi, jangan buang orang pandai seperti ini.”

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...