Sepakat Harga, Pasokan Minyak Blok Cepu ke Kilang TWU Bulan Depan

Anggita Rezki Amelia
29 Juli 2016, 13:04
Blok Cepu
Katadata

PT Pertamina EP Cepu (PEPC) akan segera mengalirkan minyak ke kilang milik Tri Wahana Universal (TWU). Rencananya, minyak dari Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu itu akan mengalir bulan depan.

Direktur Utama PEPC Adriansyah mengatakan, TWU dan Pertamina secara prinsip sudah sepakat mengenai harga penjualan minyak. Formula harganya sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu mengacu harga jual di fasilitas penyimpanan (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO) Gagak Rimang atau harga minyak Indonesia (ICP) Arjuna minus US$ 0,5 per barel. (Baca: Pertamina Minta Harga Wajar Penjualan Minyak Blok Cepu ke TWU)

Selanjutnya, Pertamina EP Cepu akan mengalirkan minyak sebanyak 6 ribu barel per hari (bph) ke kilang milik TWU, anak usaha Grup Saratoga. "Saya berharap awal Agustus sudah bisa," ujar dia kepada Katadata, Kamis (28/7).

Tapi, Adriansyah mengatakan, harga tersebut masih bisa berubah. Apalagi jika ada aturan baru mengenai harga penjualan minyak Blok Cepu ke kilang TWU, maka harga bisa ditinjau ulang.  Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyusun aturan mengenai kilang mini yang salah satunya mengatur mengenai harga.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM Setyo Rini Tri Hutami mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan kilang mini. Di antaranya kapasitas maksimal kilang ialah 20 ribu barel per hari. Kilang bisa didirikan di lokasi yang akan diusulkan SKK Migas maupun di lokasi lain sesuai kajian badan usaha yang akan mendirikan kilang mini. 

Kementerian ESDM juga mempersilakan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membangun kilang mini. "Bahkan kalau pemerintah ingin mendirikan boleh menugaskan ke Pertamina," kata dia kepada Katadata, pekan lalu.

Hingga kini, aturan tersebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses itu selesai maka segera diterbitkan. (Baca: Reaktivasi Kilang TWU di Blok Cepu Tunggu Fatwa Hukum)

Kilang TWU berhenti beroperasi sejak Januari lalu karena masa kontrak jual-beli minyaknya telah berakhir dan belum mendapatkan perpanjangan. Kala itu, pemerintah masih mengkaji formula harga minyak yang tepat.

Sebelum kontrak berakhir, TWU mendapatkan harga lebih murah karena minyak yang dihasilkan Blok Cepu tidak bisa dipasok ke tempat lain gara-gara fasilitas FPSO belum terbangun. Tapi setelah fasilitas terbangun, seharusnya harga untuk kontrak baru tidak lagi sama.

Masalah harga ini juga mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, hasil awal audit BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 47 miliar dari proses penjualan minyak Blok Cepu kepada TWU.

Potensi kerugian itu terjadi dalam periodisasi penjualan minyak April sampai Desember 2015. Penyebabnya adalah harga jual minyak yang ditetapkan pemerintah di bawah harga acuan minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).

Tapi, belakangan, BPK menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam penjualan minyak mentah dari Blok Cepu ke Kilang Tri Wahana Universal (TWU). Bahkan, BPK merekomendasikan agar pemerintah memberikan harga minyak yang lebih murah untuk mendukung pengembangan kilang mini. “Bukan, bukan kerugian negara. Ada potensi penerimaan yang hilang saja,” kata Anggota VII BPK Achsanul Qosasi, 31 Mei lalu. (Baca: BPK Akui Tak Ada Kerugian Negara dalam Penjualan Minyak Blok Cepu)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...