Pemerintah Kaji Penurunan Harga Gas pada 36 Kontrak

Anggita Rezki Amelia
1 Juli 2016, 19:32
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah tengah mengkaji beberapa kontrak jual-beli gas bumi yang akan mendapatkan penurunan harga gas. Penurunan harga gas ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara penetapan harga dan pengguna gas bumi tertentu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, saat ini ada 36 kontrak jual-beli gas yang akan dikaji karena harganya masih di atas US$ 6 per mmbtu. “Tapi namanya belum boleh dibagikan,” kata dia saat berbincang dengan wartawan, Kamis (30/6) lalu.

Penyebabnya, Kementerian ESDM masih harus membahasnya bersama Kementerian Perindustrian untuk menentukan kontrak yang diprioritaskan mendapatkan penurunan harga gas.  Belum tentu semua kontrak tersebut akan mendapatkan penurunan harga gas. (Baca: Tiga Syarat untuk Bisa Mendapat Penurunan Harga Gas)

Apalagi, dalam aturan tersebut ada beberapa kategori industri yang bisa mendapatkan penurunan harga gas yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan atau perubahannya. “Bisa saja ada industri yang tidak masuk kategori itu,” ujar dia.

Terkait dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara, saat ini sedang dibahas dengan tim. Meski ada dampak berkurangnya penerimaan negara, tim ini juga mengkaji adanya keuntungan yang bisa diterima, seperti tumbuhnya industri. (Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)

Menurut Wiratmaja, harga US$ 6 per mmbtu ini juga tidak jauh berbeda dengan harga di luar negeri. Jika industri impor gas dari luar Amerika Serikat seharga US$ 2,5 per mmbtu, memang sepertinya lebih murah. Tapi ketika sampai ke Indonesia tidak jauh berbeda, karena ada biaya lainnya seperti biaya angkut dan biaya untuk mencairkannya.

Setelah kajian selesai, Wiratmaja mengatakan, penurunan harga gas bisa diterapkan segera secara bertahap. “Semoga Juli sudah bisa diterapkan,” ujar dia.

Dalam aturan ini pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyesuaikan harga gas tertentu yang ditetapkan. Ada tiga sanksi yang diterapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016 ini. Badan usaha niaga yang tidak melakukan penurunan harga akan dikenakan teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga mencabut izinnya. (Baca: Tak Mau Turunkan Harga Gas, Pemerintah Akan Bekukan Izin Usahanya)

Teguran tertulis diberikan paling banyak dua kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kalender. Jika masih melanggar, maka Direktur Jenderal Migas, atas nama Menteri ESDM akan membekukan izin usaha niaganya. Setelah dibekukan, badan usaha ini masih punya kesempatan selama 60 hari untuk menurunkan harga. Jika tidak, izinnya akan dicabut selamanya

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...