Pemerintah Godok Aturan Khusus Investasi Migas di Laut Dalam

Arnold Sirait
30 Mei 2016, 17:53
Rig
Katadata

Saat ini, pemerintah memberikan jatah waktu kepada kontraktor untuk eksplorasi paling lama 10 tahun. Ke depan, masa eksplorasi akan ditambah menjadi 15 tahun. (Baca: Pemerintah Kaji Tambah Masa Eksplorasi Laut Dalam Jadi 15 Tahun)

Insentif lainnya berupa perubahan bagi hasil yang lebih besar untuk kontraktor migas di area tersebut. Sebab, porsi bagi hasil saat ini sering dikeluhkan investor. Hal ini pula salah satu yang menyebabkan usaha migas di dalam negeri dianggap kurang menarik.

Berdasarkan riset Wood Mackenzie, Indonesia menjadi negara dengan porsi migas pemerintah paling besar kedua dari 10 negara. Indonesia mengambil porsi migas pemerintah hingga 81 persen, lebih tinggi satu persen dari Malaysia, dan empat persen dari Norwegia.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) M.I. Zikrullah juga mendukung upaya pemerintah mendorong investasi di laut dalam. Menurut dia, potensi yang ada di laut dalam sangat besar, seperti Blok Masela yang dikelola Inpex dan Shell, serta proyek Indonesia Deepwater Development di Selat Makassar yang dikelola Chevron. (Baca: Tutup Konvensi IPA, Investor Didorong Eksplorasi di Laut Dalam)

Menurut dia, investasi untuk mengelola blok migas yang ada di laut dalam itu cukup besar. Karena itu, dia sangat mendukung jika pemerintah ingin memberikan insentif bagi kontraktor yang mengelola blok tersebut.

Selain itu, perlu juga dukungan dari beberapa pihak. “Harus melakukan bersama-sama, tidak hanya di Kementerian ESDM apalagi hanya SKK Migas. Harus Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya,” ujar Zikrullah, akhir pekan lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...