Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan tentang penetapan harga gas bumi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 itu, ada tujuh industri yang bakal menikmati harga gas murah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan empat faktor dalam menentukan harga gas bumi. Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. (Baca: Pemerintah Kaji Penurunan Harga 15 Kontrak Gas Bumi)
Jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri penggunanya, dan lebih tinggi dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu), maka Kementerian ESDM dapat menurunkan harga gas bumi. Ada beberapa pengguna gas bumi yang dapat menikmati harga diskon itu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Harga gas ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan berlaku surut. Artinya harga gas yang masih di atas US$ 6 per mmbtu sejak awal tahun hingga aturan ini terbit harus menyesuaikan harga yang sudah ditetapkan. Harga ini akan dievaluasi setiap tahun atau bisa sewaktu-waktu diubah oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Penurunan harga ini berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor ataupun dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. “Badan usaha ini wajib melakukan penyesuaian harga yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga yang dibeli dari kontraktor,” seperti bunyi Pasal 5. (Baca: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing)
Tapi, penurunan harga ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Pemerintah akan mengurangi bagian penerimaannya agar harga gas bumi bisa turun. Perhitungannya dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Menteri Keuangan.
Ketika menurunkan harga gas bumi untuk industri, Menteri ESDM juga berhak menetapkan tarif penyaluran gas bumi. Tarif ini meliputi, pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan, pemampatan, pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan gas alam cair (LNG), penyimpanan, regasifikasi dan atau niaga serta margin yang wajar.
Ketua Asosiasi Trader Gas Alam Indonesia (INGTA) Sabrun Jamil Amperawan mendukung terbitnya aturan anyar tersebut karena membuat kepastian untuk investor. Selama ini pelaku industri ragu membuat kontrak dengan para trader gas karena pelaku industri meminta harga yang lebih murah. "Jadi pada prinsipnya ada kepastian, harga jadi turun sehingga industri tertolong," kata dia kepada Katadata, Rabu (18/5). (Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas)
Sabrun juga tidak mempersoalkan penetapan harga gas bumi itu berlaku surut. Sebab, pemerintah akan membayarnya melalui volume gas yang didapatkan industri ke depan. Misalnya, industri keramik yang mendapatkan penurunan harga gas maka akan menerima penggantian kembali gas yang terpakai sejak 1 Januari tahun ini.