18 Lapangan Migas Digarap, Pemerintah Bisa Raup Rp 39 Triliun

Arnold Sirait
9 Mei 2016, 13:17
Rig
Katadata

Berdasarkan data yang dirilis SKK Migas, Chevron Pacific Indonesia merupakan KKKS yang mengantongi paling banyak persetujuan pengembangan, yakni 13 lapangan migas. Perinciannya: Lapangan Minas Phase 2, Lapangan Candi, Lapangan Pematang, Lapangan Pungut, Lapangan Pager, Lapangan ubi, Lapangan Benar, Lapangan Minas Phase 3, Lapangan Kokoh, Lapangan Pinang, Lapangan Puncak, Lapangan Kotabatak Phase 3 dan Lapangan Menggala North. (Baca: Eksplorasi Minim, Cadangan Minyak Turun Hampir Empat Persen)

Sementara itu, Pertamina EP memperoleh persetujuan pengembangan tiga lapangan, yaitu Lapangan Muara Tanjung Una, Sumur Pondok Mulia (PDL-01) dan Kuala Simpang. PetroChina International Jabung juga memperoleh persetujuan untuk mengembangkan  Lapangan NEB-UTAF dan Sabar. Sedangkan PHE Nunukan Company untuk Lapangan Badik dan West Badik.

18 proyek migas

Ke depan, SKK Migas terus berupaya mempercepat persetujuan rencana pengembangan lapangan migas. Di tengah rendah harga minyak dunia, Taslim mengatakan, SKK Migas memang mendorong kontraktor untuk melakukan efisiensi program dengan menjadikan kegiatan penambahan cadangan dan produksi migas sebagai prioritas.

Di sisi lain, pelaku industri  hulu migas berharap adanya insentif dari pemerintah di tengah harga minyak yang rendah. Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah mengatakan salah satu insentif yang bisa diberikan adalah skema penggantian biaya operasi atau cost recovery dengan country basis. (Baca: Pelaku Migas Butuh Insentif Country Basis Untuk Dorong Eksplorasi)

Dengan skema ini kontraktor tetap bisa mengajukan cost recovery meski gagal menemukan cadangan migas di masa eksplorasi. Pemerintah akan mengganti biaya operasi blok itu dari hasil penerimaan kontraktor tersebut di blok lain yang sudah berproduksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...