Pemerintah Tolak Usulan Insentif FTP Blok Migas Nonkonvensional

Anggita Rezki Amelia
28 April 2016, 14:55
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian ESDM

Meski sudah dikeluarkan tahun lalu, aturan tersebut sampai saat ini belum bisa diimplementasikan. Selain besaran FTP masih dinegosiasikan, Djoko melihat ada persoalan lain yakni pengembalian biaya operasi kepada kontraktor selama masa transisi.

Dalam aturan tersebut, kontraktor baru bisa melakukan amandemen kontrak setelah memenuhi pelaksanaan komitmen pasti di kontrak lama paling sedikit sudah terpenuhi sebanyak 60 persen. Artinya kontraktor sudah mengeluarkan biaya investasi untuk memenuhi komitmen tersebut.

Persoalannya, dengan sistem gross split sliding scale tidak ada mekanisme cost recovery. Jadi pemerintah masih mengkaji apakah investasi tersebut perlu diganti atau tidak. “Kami lagi diskusi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas),” ujar dia.

Selain itu, pemerintah masih membahas mengenai sisa komitmen 40 persen yang belum dilaksanakan ketika berganti sistem kontrak. Djoko mengaku belum memutuskan, apakah 40 persen tersebut harus dibayar ke negara atau tetap melanjutkan dengan sistem yang baru. (Baca: Ephindo Tunda Eksplorasi Blok Melak Mendung 1)

Padahal Peraturan Menteri No. 38 tahun 2015 mencantumkan, sisa komitmen pasti yang belum dipenuhi dapat dilanjutkan dalam amandemen kontrak. Kontraktor juga wajib menempatkan dana dalam rekening bersama yang disetujui kontraktor dan SKK Migas sebesar 10 persen dari sisa komitmen yang belum dipenuhi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...