Iuran BPJS Naik, Pengusaha Kirim Surat Keberatan ke Jokowi

Yura Syahrul
25 Maret 2016, 12:00
Launching Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Arief Kamaludin I Katadata
BPJS Kesehatan

Di sisi lain, dia melihat kenaikan yang ditanggung pengusaha melalui Pekerja Penerima Upah swasta terlalu tinggi. Kenaikan pagu tersebut menjadi Rp 131 ribu lantaran pengusaha menanggung selisih sebesar 4 persen. Bandingkan dengan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kenaikannya hanya Rp 4.500 untuk PBPU kelas III dan Rp 20.500 untuk kelas I.

Padahal tercatat rasio klaim PPU Swasta hanya 70 persen sedangkan PBPU bisa hingga di atas 300 persen. “Padahal mereka (PBPU) tidak tertib, banyak yang berhenti iuran saat mereka sembuh dari sakit," ujar dia.

(Baca: Beban Ganda, Asosiasi Pengusaha Ancam Judicial Review UU Tapera)

Haryadi berharap Jokowi segera merespons surat dari Apindo tersebut. Apalagi Perpres tersebut disahkan tanpa membahasnya terlebih dahulu dengan pelaku usaha. Ia pun menilai hal ini menyalahi azas manajemen pemerintahan yang ideal. “Apakah dengan situasi seperti ini wajar iuran naik," katanya.

(Galeri Foto: Membayar Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Makin Mudah)

Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja Misbahul Munir mengatakan, kenaikan batas atas iuran menjadi Rp 8 juta tentunya akan memberi dampak bagi pengusaha. Karena itu, pihak BPJS akan menyiapkan sejumlah solusi dan jalan keluar agar permasalahan tersebut tidak semakin pelik. "Artinya kalau sampai (aturan) ini ditunda, harapan kami bisa nanti dipersiapkan lagi lebih baik," ujar Misbahul.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...