Molor, Perpres Penurunan Harga Gas Akan Terbit Bulan Ini

Safrezi Fitra
16 Februari 2016, 17:55
pipa gas
Katadata | Arief Kamaludin

Dalam perpres yang akan segera terbit ini, harga gas akan diturunkan US$ 1-2 per juta british thermal unit (mmbtu) atau sekitar 14-20 persen dari harga saat ini. Harga gas yang berlaku akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. Karena aturannya molor sementara paket kebijakan sudah terlanjur diumumkan bahwa penurunan harga gas akan mulai berlaku mulai Januari, maka pemerintah menetapkan penurunan harga ini akan berlaku surut.

Menteri ESDM Sudirman Said sempat mengatakan pemerintah sudah mengkaji potensi penurunan harga gas sejak lama. Potensinya harga gas bisa turun hingga 30 persen. “Apabila kita terus melakukan penataan-penataan, dimulai dengan pembangunan infrastruktur yang dipercepat pembangunannya, potensi penuruan harga gas itu bisa 30 persen,” ujar Sudirman.

Pembangunan infrastruktur gas ini membutuhkan dana yang sangat besar, hingga ratusan triliun. Belum lagi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan PT Pertamina Gas yang sulit bersinergi. Mereka malah saling bersaing membangun infrastruktur gas dalam satu wilayah yang sama. (Baca: Jokowi Minta Kementerian BUMN Sinergikan PGN dan Pertagas).

Makanya Kementerian BUMN berupaya melakukan sinergi dua perusahaan tersebut dalam pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur bersama (open access). Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang, sehingga mewajibkan kedua perusahaan pelat merah tersebut untuk melakukannya.

"Sebenernya open acsess itu sudah cukup. Sudah cukup dalam rangka (integrasi) bisnis migas saat ini," ujar Sommeng saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...