Hindari Calo, DPR Dukung BUMN Beli Saham Divestasi Freeport

Arnold Sirait
1 Februari 2016, 21:14
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

Untuk itu, Fadel menyatakan DPR akan meninjau kembali aturan tersebut. Aturan itu akan diselaraskan dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Ada tiga poin penting dalam RUU Minerba. Pertama adalah mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor Minerba. Kedua, usaha di sektor Minerba harus berjalan dengan baik tanpa menutup usaha pertambangan rakyat. Ketiga, memperbesar peran pemerintah dan meningkatkan koordinasi antar pusat dan daerah.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan juga sepakat dengan Fadel soal penerimaan negara. Menurut dia, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba tahun 2015 terus menurun. Jika tidak ada terobosan, dia khawatir nasib PNBP 2016 akan sama dengan 2015.  

Selain itu, dia menyoroti pengolahan dan pemurnian Minerba. “Terutama soal ketegasan, mana yang harus dimurnikan mana yang boleh dilakukan di dalam negeri dan seterusnya. Siapa yang boleh terutama dari sisi produknya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono enggan membahas mengenai RUU Minerba karena RUU Minerba masih menjadi inisiatif dari DPR. Meski begitu, pemerintah akan tetap memberi masukan dalam penyusunan RUU.

(Baca : BUMN Akan Dapat Prioritas Pengelolaan Tambang)

Mengenai divestasi saham Freeport, menurut Bambang, pemerintah belum mengambil keputusan. Sebab, masih menunggu rekomendasi dari tim khusus lintas kementerian untuk menilai saham Freeport Indonesia. Tim khusus ini terdiri dari perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Belum masuk semuanya rekomendasinya, kalau sudah masuk nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...