Pemerintah Usul Masa Kontrak Blok Migas Lebih Dari 30 Tahun

Arnold Sirait
1 Februari 2016, 17:15
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Untuk blok yang masih eksplorasi kontraktor migas meminta insentif moratorium eksplorasi. Artinya jika tahun ini kontraktor migas tidak melakukan eksplorasi, maka tidak akan mempengaruhi jatah masa eksplorasi yang telah ditetapkan. Usulan ini pun disertai ancaman. Jika tidak diberikan, akan membiarkan masa eksplorasi habis dan hengkang dari Indonesia.

Menurut Djoko, pemerintah bisa merealisasikan usulan tersebut. Moratorium bisa diberikan selama satu tahun, dan akan dievaluasi lagi sesuai dengan kondisi harga minyak dunia. Jika harga minyak membaik, maka moratorium akan dicabut.

Kontraktor migas juga meminta fleksibilitas mengubah kegiatan eksplorasi. Misalnya, Total E&P dan Chevron yang mengelola lapangan di Kalimantan, Sumatera dan Irian. Maka kedua kontraktor itu dapat  diberikan keleluasaan untuk memindahkan kegiatan eksplorasi di lapangan lainnya yang dianggap lebih potensial. Kontraktor juga diberi keleluasaan untuk mengganti kegiatan eksplorasi dengan survei seismik 3D menjadi 2D, atau hanya membeli data kepada Pemerintah.

Selama eksplorasi, kontraktor juga minta tidak ada pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Saat ini ada 23 kontraktor migas yang bermasalah dengan PBB eksplorasi dengan nilai Rp 3,2 triliun. Sebagian masih bersengketa di pengadilan pajak. “Kontraktor minta jangan dikalahkan. Kalau eksplorasi kan tidak dapat apa-apa, tapi kena pajak itu memberatkan,” ujar dia.  (Baca : 23 Kontraktor Migas Terjerat Sengketa Pajak Rp 3,2 Triliun)

Sementara untuk masa produksi, kontraktor meminta pembebasan pajak hingga lebih dari lima tahun. Jatah migas untuk pemerintah saat awal produksi atau (first tranche petroleum/FTP) dan jatah migas dalam negeri (domestic market obligation/DMO) diminta tidak diterapkan selama harga minyak masih rendah. Selain itu, bagi hasil pemerintah pun diusulkan menjadi dinamis. Apabila harga minyak rendah, maka bagi hasil untuk Pemerintah juga lebih kecil.

Kontraktor migas juga mengusulkan agar penggantian biaya operasi (cost recovery)  kontraktor yang dilakukan di luar negeri, dapat dibayarkan melalui produksi di Indonesia. Tapi usulan ini tidak dapat diterima Pemerintah. “Masa cost di Malaysia minta dibayarin di Indonesia,” kata Djoko.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...