Kawal Divestasi Freeport, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Arnold Sirait
18 Januari 2016, 17:37
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Menurut Bambang, pemerintah masih mempunyai waktu selama 60 hari untuk memutuskan apakah akan membeli saham Freeport atau tidak. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, jika selama 60 hari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak berminat atau tidak memberi jawaban maka saham divestasi akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara lelang. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat maka akan ditawarkan ke swasta nasional, juga dengan cara lelang.

Namun, menurut Bambang jika dalam 60 hari tersebut belum ada kesepakatan harga, pemerintah bisa memperpanjang masa penawaran. Ia mengacu kepada penawaran saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang hingga kini masih terus diperpanjang.

(Baca : Jalan Berliku Kontrak Freeport)

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyatakan kesediannya untuk membeli saham divestasi Freeport. Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan, ada dua opsi agar saham tersebut bisa dimiliki oleh negara, yakni lewat pemerintah atau melalui BUMN sebagai perusahaan negara. Jika pemerintah yang akan membeli saham itu, berarti menggunakan anggaran negara. Masalahnya pemerintah tidak menganggarkan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. 

(Baca : Kementerian BUMN Pastikan Ambil Saham Freeport)

Namun jika yang digunakan adalah opsi pembelian melalui BUMN, Rini menyatakan telah menyiapkan konsorsium empat BUMN. Keempat perusahaan [pelat merah itu adalah PT Aneka Tambang Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Dari segi pendanaan, dia menilai konsorsium empat BUMN tersebut mampu membiayai pembelian 10,64 persen saham Freeport. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...