Kadin Munculkan Opsi Baru sebagai Pengganti SKK Migas

Yura Syahrul
12 Oktober 2015, 19:32
Forum Grup Discussion Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana diskusi Forum Grup Discussion Kadin mengenai RUU Migas di Jakarta, Senin, (12/10). Pembahasan yang juga dihadiri oleh akademisi dan perusahaan Migas mengambil tema, soal RUU Migas dan putusan MK no.36/2012.

Sebelumnya, pemerintah masih mempertimbangkan tiga opsi kelembagaan SKK Migas. Pertama, mengoperasikan SKK Migas seperti saat ini. Kedua, SKK Migas melebur ke PT Pertamina (Persero). Ketiga, SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.

Pemerintah condong kepada opsi BUMN Khusus. Meski bukan bagian dari pemerintah, BUMN Khusus ini nantinya tetap di bawah pembinaan Kementerian ESDM. Dengan menjadi badan usaha khusus, pemerintah akan terbebas dari risiko hukum atas keputusan yang diambil di kemudian. Sebab, BUMN khusus itulah yang akan langsung membuat kontrak atau perjanjian perdata dengan kontraktor migas.

Posisi baru SKK Migas dan keberadaan BUMN Khusus tersebut akan diatur dalam revisi UU Migas. Revisi beleid itu merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun 2015. Saat ini, pembahasannya di DPR masih tahap pengkajian naskah akademi calon beleid anyar tersebut.

Namun, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pernah menyatakan, SKK Migas belum tentu menjadi BUMN Khusus. Adapun opsi SKK Migas bergabung kembali dengan Pertamina tidak akan terjadi selama status Pertamina masih BUMN.

Jika SKK Migas mau digabungkan dengan Pertamina maka kelembagaannya harus diubah. " Kalau masih menganut UU BUMN, Pertamina seperti sekarang ini. Tidak boleh ditambahi, tidak boleh dikurangi," katanya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...