Tiga Fakta di Balik Tren Melambatnya Kasus Positif Corona di Jakarta

Sorta Tobing
28 April 2020, 14:39
kasus virus corona di jakarta melambat, pandemi corona, covid-19, anies baswedan, doni monardo, perusahaan pelanggar PSBB Jakarta, PSBB Jakarta
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi PSBB. Penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta mulai melambat.

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut 50% dari kapasitas. Untuk motor boleh berboncengan asal berdomisili sama. Warga dilarang beraktivitas di rumah ibadah, diimbau untuk menjalankan ibadah di tempat tinggal masing-masing.

(Baca: Pendapatan Jakarta Anjlok 53%, Anies Susun APBD 2021 Lebih Realistis)

Restoran dan pedagang makanan boleh berjualan tapi hanya melayani pesan antar atau take away. Status PSBB juga melarang perusahaan beroperasi dan karyawan bekerja, kecuali 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub tersebut. Ke-11 sektor itu, antara lain instansi pemerintah, perwakilan diplomatic, badan usaha milik negara/daerah, kesehatan, energi, komunikasi, dan keuangan.

Ancaman Denda Pelanggar PSBB di Jakarta
Ancaman Denda Pelanggar PSBB di Jakarta (Katadata)

2. Sanksi bagi pelanggar PSBB

Anies memutuskan perpanjangan status PSBB di Jakarta. Periode kedua ini berlangsung selama 28 hari, dari 24 April hingga 22 Mei 2020. “Sekarang adalah fase penegakan. Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak,” katanya pada Rabu lalu.

Ia sempat mengimbau agar perusahaan tidak mencuri-curi kesempatan dengan tidak meliburkan diri. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan, yang tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan Pergub, tetap beroperasi secara normal.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menemukan 543 perusahaan melanggar aturan PSBB. Sebanyak 76 perusahaan telah disegel. "Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," kata Anies.

(Baca: Targetkan Corona Mereda Juni, Pemerintah Pacu Tes Massal hingga Mei)

3. Masih jadi episentrum kasus virus corona di Indonesia

Per Senin (27/4), jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.869 orang. Jumlah ini mencakup 42,54% total kasus di seluruh Indonesia, menurut data situs Covid19.go.id. Tingginya kasus ini belum tergantikan posisinya sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Untuk jumlah yang dirawat di rumah sakit mencapai 1.950 orang dan 1.169 orang melakukan isolasi mandiri. Pasien yang sembuh mencapai 335 orang dan yang meninggal 367 orang.

Jumlah orang dalam pemantaun yang ada di Jakarta sebanyak 6.085 orang. Dari angka itu sebanyak 5.898 orang telah selesai dipantai. Sementara, ada 5.304 orang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan atau PDP.

(Baca: Ekonom Indef Desak Jokowi Tegas Terapkan Aturan Larangan Mudik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...