Menaker Pastikan Perusahaan Harus Bayar THR, Ada Opsi Penundaan

Image title
7 Mei 2020, 15:17
Ilustrasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Untuk memastikan adanya kesepahaman mengenai pembayaran THR, Menaker mengirim Surat Edaran (SE) kepada para Gubernur.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Untuk memastikan adanya kesepahaman mengenai pembayaran THR, Menaker mengirim Surat Edaran (SE) kepada para Gubernur.

Menyongsong Lebaran, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia. Tujuannya agar tercipta kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja atau buruh terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

"Proses dialog hendaknya dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida, dalam SE yang diterbitkan Kamis (7/5).

Ia menyebut, dalam proses dialog bisa mencapai dua hal yang bisa menjadi solusi, yakni pembayaran THR secara bertahap dan penundaan pembayaran THR. Khusus untuk penundaan, dapat dilakukan jika perusahaan sama sekali tidak bisa membayar THR pada waktu yang ditentukan.

(Baca: Survei: 50% Pengusaha Makanan dan Minuman Ragu Mampu Bayar THR)

Penundaan ini juga bukan diambil berdasarkan keputusan sepihak, yakni dari perusahaan saja. Melainkan, waktu pembayarannya ditentukan bersama setelah melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

Hasil dialog yang berujung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, wajib disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kesepakatan yang diraih juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR, dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan, serta dibayarkan tahun 2020.

Adapun, agar pelaksanaan pemberian THR efektif Menaker mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Kemudian, menyampaikana SE Menaker ke tiap-tiap Bupati dan Walikota.

Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, serta mengharapkan agar pembayaran THR juga tidak dicicil.

Kepala Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengungkapkan, THR merupakan kewajiban tahunan perusahaan menjadi alasan bahwa pembayarannya tidak bisa ditunda. Selain itu di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19), THR sangat dibutuhkan oleh para pekerja.

"Kami sama-sama sulit seperti halnya perusahaan, bahkan kami tidak mendapat bantuan apa-apa dari pemerintah. Sedangkan perusahaan mendapat keringanan pajak, kemudahan impor, dan sebagainya," kata Kahar kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

(Baca: Industri Terpukul Pandemi Corona, KSPI Tuntut THR Tetap Dibayar Penuh)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...