Anies dan Pemerintah Pusat Selisih Tangani Corona, Dampaknya ke Publik

Image title
12 Mei 2020, 14:35
Anies Baswedan kerap berbeda sikap dengan pemerintah pusat terkait penanganan corona.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Anies Baswedan kerap berbeda sikap dengan pemerintah pusat terkait penanganan corona.

Luhut saat itu berpendapat, izin operasional untuk AKAP tetap berlaku lantaran pemerintah masih mengkaji dampak ekonominya secara menyeluruh.

Akan tetapi, tak lama setelah perbedaan kebijakan itu terjadi, pemerintah pusat akhirnya resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi. Hal ini seiring larangan mudik lebaran 2020 yang dikeluarkan Kementerian perhubungan.

Terbaru, adalah terkait rencana Jokowi melonggarkan PSBB mulai awal Juni nanti. Pada 30 April, Anies justru mengeluarkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta. Misalnya sanksi bagi yang tidak mengenakan masker berupa denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.

(Baca: Jokowi Beri Tenggat Pengendalian Corona di Pulau Jawa Hingga Lebaran)

Dampak ke Publik

Terkait perbedaan sikap dalam menangani corona antara Anies dan pemerintah pusat, Pengamat Kebijakan Publik Unviersitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai dapat merugikan publik. Karena publik akan dibuat bingung dan akhirnya kesulitan mematuhi seluruh kebijakan tersebut.

“Kalau masyarakat sudah abai, penanganan corona akan semakin lambat,” kata Trubus kepada Katadata.co.id, Selasa (12/5).

Sementara, kata Trubus, semakin lambat penanganan corona peluang bertambahnya korban akan besar. Begitupun ekonomi sangat berpeluang makin terpuruk. Padahal angka pengangguran sudah membengkak, seperti dinyatakan Kemenaker yang mencapai 1,7 juta orang per akhir April lalu.

Trubus menyatakan, dalam masa pandemi ini dibutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membuat kebijakan publik. Pemerintah pusat harus mendengar masukan pemerintah daerah. Sebaliknya pemerintah daerah tak boleh mengambil inisiatif sendiri.

“Keppres kedaruratan kesehatan itu sudah jelas bahwa penanganan pandemi harus terpusat,” kata Trubus.

Lagi pula, kata Trubus, sistem pemerintahan negeri ini adalah presidensil yang berarti kebijakan terpusat di bawah presiden. Sementara pemerintah daerah adalah wakil pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan peraturan otonomi daerah.

Oleh karena itu, menurut Trubus, Anies lebih baik mengikuti peraturan pemerintah pusat. Dengan begitu, penanganan corona akan lebih efektif dan terhindar dari polemik di publik. Apalagi jabatan gubernur dan presiden bersifat politis dan berpeluang memunculkan politisasi di masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat malah memandang Pak Jokowi dan Pak Anies sedang bersaing secara politik. Itu kontraproduktif dengan penanganan covid-19,” kata Trubus.

(Baca: Jokowi Sebut Persyaratan Rencana Pelonggaran PSBB)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...