Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Sorta Tobing
13 Mei 2020, 14:44
BPJS Kesehatan, Jokowi naikkan iuran bpjs kesehatan, 1 juli iuran bpjs kesehatan naik, sejarah kenaikan iuran bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan baru yang membuat iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Nilai iurannya ketika itu untuk ruang perawatan kelas III adalah Rp 25.500 per orang per bulan, kelas II Rp 42.500 per bulan, dan kelas I Rp 59.500 per bulan. Di tahun pertama, badan hukum ini langsung mengalami defisit Rp 1,65 triliun. Jumlah iuran yang terkumpul tak sebanding dengan jaminan kesehatannya.

(Baca: Kemenkes Minta BPJS Percepat Verifikasi Klaim dari RS Kasus Covid-19)

Tahun berikutnya terus memburuk. Puncaknya adalah tahun lalu, seperti terlihat pada grafik Databoks di bawah ini, defisitnya mencapai Rp 28 triliun.

2. Kenaikan Pertama Iuran BPJS Kesehatan di 2016

Pada 1 April 2016, untuk pertama kalinya tarif naik. Kelas I menjadi Rp 80 ribu per bulan dan Kelas II iurannya Rp 51 ribu per bulan. Hanya kelas III saja yang tidak mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dibuat Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

3. Naik-Turun Iuran BPJS Kesehatan di 2020

Setelah melewati perdebatan panjang, pada Januari-Februari 2020 iuran BPJS Kesehatan akhirnya naik dua kali lipat. Kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu. Namun, angka ini hanya berlaku tiga bulan saja. Iuran lalu kembali seperti sebelumnya.

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS)

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Pengajuannya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Tapi iuran kembali akan naik pada 1 Juli ini. Jokowi mengeluarkan Perpres baru dengan angka yang Rp 10 ribu lebih kecil untuk Kelas I dan II daripada awal tahun ini.

(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...