Mewaspadai Klaster Baru dari Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Sorta Tobing
11 Juni 2020, 15:54
pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, virus corona, pandemi corona
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas pemakaman memakamkan jenazah kasus Covid-19. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dalam sepekan terakhir memicu kekhawatir klaster baru virus corona.

(Baca: Satgas Covid-19 Intruksikan Prosedur Pemakaman Corona pada Jenazah PDP)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengedepankan 3T yakni testing, tracing hingga treatment pada pengemudi ojek daring yang melakukan tindakan tersebut hingga keluarga yang memakamkan tanpa protokol COVID-19.

Untuk upaya 3T yang dilakukan, Truno akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jatim. "Itukan ada orang dalam risiko (ODR), tentunya kami harus melakukan testing. Setelah ada hasilnya ternyata reaktif dan harus tes usap,” ucapnya.

PEMAKAMAN PDP COVID-19 DI PALU
Proses pemakaman jenazah Covid-19. (ANTARA FOTO/Eddy Djunaedi/bmz/hp.)

Apa Protokol Penguburan Jenazah Covid-19?

Melansir dari situs resmi Kementerian Agama, tata cara mengurus jenazah pasien virus Covid-19 dimulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Tujuannya agar virus tersebut tidak menginfeksi orang lain, baik yang mengurus, memandikan, dan menguburkan jenazah.

Ketika memandikan jenazah, tidak sembarang orang boleh melakukannya. Kementerian menekankan tahapan ini harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit. Petugas harus memakai alat pelindung diri (APD), sarung tangan hingga masker.

Selama proses memandikan, petugas tidak boleh melakukan kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik tidak tembus air. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik disemprot cairan klroin sebagai disinfektan.

(Baca: Warga Jangan Tolak Jenazah Corona, Penguburan Sesuai Prosedur & Fatwa)

Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar, kemudian dibungkus plastik. Bagi jenazah beragam Islam, posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan untuk menghadap arah kiblat.

Jenazah yang sudah dibungkus, tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan petugas. Setelah proses memandikan dan pembungkusan, jenazah siap dikubur atau dikremasi sesuai dengan kesepakatan keluarga. Waktu persemayaman tidak boleh lebih dari empat jam.

Proses penguburan jenazah Covid-19 juga harus sesuai protokol kesehatan. Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diizinkan dengan kondisi darurat. Untuk yang beragama Islam, jenazah harus dikubur tetap di dalam peti.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...