Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun, Kejagung: JPU Tak Salah

Image title
29 Juni 2020, 18:54
kejaksaan agung, novel baswedan, kpk
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

(Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyiram Novel Dianggap Panggung Sandiwara )

"Dari keterangan 21 saksi dihubungkan dengan keterangan terdakawa ini berkesimpulan bahwa menurut jaksa terbukti dakwaan subsider, sehingga atas dasar itu perlu kami ulangi tuntutannya setahun setelah proses ini diputuskan secara lengkap akan dilakukan evaluasi dan akan dilaporkan kemudian," kata dia.

Penuntutan dengan hukuman pidana selama setahun oleh JPU tersebut akhirnya berbuah polemik di kalangan masyarakat yang menilai banyak kejanggalan. Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai persidangan tuntutan tersebut penuh kejanggalan. 

Dia menyebut posisi kedua terdakwa sebagai anggota polisi yang didampingi oleh pengacara yang juga anggota Polri mengesankan konflik kepentingan. Hal lain, kata Haris, adalah keterangan dokter bahwa Novel diserang menggunakan air keras tak digunakan sebagai dasar tuntutan. 

Sebaliknya, Jaksa menggunakan air aki sebagaimana pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik. Haris pun menyoroti alpanya rekaman CCTV sebagai bukti persidangan. Padahal menurutnya polisi sejak awal proses penyidikan kasus ini mengklaim telah mempunyai rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, yakni rumah Novel.

(Baca: Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel Satu Tahun Penjara)

“Nuansa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan,” kata Haris dalam keterangan resminya, Jumat (12/6). 

Haris pun menyebut Rahmat dan Ronny sekadar boneka dalam kasus Novel untuk menutupi fakta sebenarnya. Pendapatnya ini merujuk kepada keterangan tim advokasi Novel Baswedan sebelumnya yang mengatakan kedua terdakwa tak mirip dengan ciri-ciri pelaku menurut korban.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...