Divonis Bersalah, Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M

Image title
Oleh Ekarina
30 Juni 2020, 09:24
Divonis Bersalah, Imam Nahrawi Diminta Ganti Uang Negara Rp 18 M.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Divonis 7 tahun dalam kasus tersebut.

(Baca: Pertimbangan Politik, Jokowi Angkat Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora)

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan pebulutangkis Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas kasus ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.

Kecewa Putusan Hakim

Imam Nahrawi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Dia juga mengaku kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi diajukannya.

"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tidak memuat satu pun dari pleidoi kami, karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan terjaga dari aib-aib yang ada, " katanya. 

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah melakukan tuntutan seperti yang pihaknya sampaikan sama seperti persidangan Ulum. 

(Baca: Menpora Tersangka Suap, Jokowi Perintahkan Bawahannya Hati-Hati)

Sebelumnya, Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

"Kami meminta agar yang mulia menindaklanjuti Rp11,5 miliar aliran. Karena saya demi Allah demi Rassulullah tidak menerima Rp11,5 miliar itu," ujar Imam.

Imam pun lantas meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari agar Rp11,5 miliar dana KONI ini bisa dibongkar bersama-sama.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...