Kementerian PUPR Minta Bank Penyalur FLPP Perhatikan Kualitas Rumah

Image title
25 Juli 2020, 12:40
Ilustrasi, pembangunan rumah subsidi. Kementerian PUPR meminta bank penyalur dana FLPP untuk memperhatikan kualitas rumah subsidi, tidak hanya fokus pada kuantitas penyaluran pembiayaan.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pembangunan rumah subsidi. Kementerian PUPR meminta bank penyalur dana FLPP untuk memperhatikan kualitas rumah subsidi, tidak hanya fokus pada kuantitas penyaluran pembiayaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memperhatikan kualitas rumah subsidi, dan tidak terlalu fokus pada kuantitas penyaluran pembiayaan.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, bank penyalur FLPP harus memperhatikan kualitas rumah, dan menjamin ketersediaan pasokan.

"Bicara masalah kuantitas sangat mudah tapi yang dibutuhkan adalah kualitas rumah,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Sabtu (25/7).

PPDPP juga meminta agar saat mengajukan penambahan kuota, bank penyalur FLPP harus bisa memberikan kepastian apakah ada permintaan, serta pasokan rumah dari pengembang. Arief menjelaskan, bank pelaksana FLPP harus bisa memastikan bahwa permintaan pembiayaan rumah subsidi harus bisa diwujudkan oleh pengembang.

Tahun ini, PPDPP bekerja sama dengan 42 bank pelaksana FLPP, yang terdiri dari 10 bank nasional, dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Berdasarkan evaluasi kuartal II 2020, PPDPP mencatat ada 13 bank penyalur FLPP dengan pencapaian lebih dari 80%, yang terdiri dari tiga bank nasional, dan 10 BPD. Kemudian, ada 15 bank yang membukukan pencapaian di kisaran 50-80%, yang terdiri dari tiga bank nasional, dan 12 BPD.

Adapun, bank yang membukukan pencapaian penyaluran dana FLPP di bawah 50% tercatat sebanyak 14 bank, yang terdiri dari 4 bank nasional, dan 10 BPD.

Arief menjelaskan, melalui evaluasi ini pihaknya memutuskan untuk mengalihkan kuota penyaluran FLPP bank yang pencapaiannya tidak sesuai dengan target, ke bank pelaksana yang memenuhi target.

Bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50% akan mengalami pengurangan kuota minimal 20%. Agar bank tersebut bisa menambah kuota, maka harus bisa menyalurkan dana FLPP di atas 80%.

Direktur Layanan PPDPP Christ Robert Marbun menjelaskan, bobot penilaian yang dilakukan untuk bank pelaksana FLPP terdiri dari empat indikator. Pertama, indikator keuangan, dengan porsi 40%, diikuti oleh indikator pencapaian bank sebesar 30%.

"Kemudian, indikator operasional sebesar 25%, dan sisanya penilaian atas indikator implementasi host to host sebesar 5%," kata Christ.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...