Cerita Megawati Bisa Atasi Krisis dan Utang IMF dengan Kabinet Ramping

Mela Syaharani
24 Mei 2024, 21:24
Megawati
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, meresmikan armada mobil bioskop keliling di acara pembukaan Rapat Kerja Nasional di Rakernas PDIP di Jakarta, Jumat (29/9). Sebanyak tujuh unit mobil dari total 38 unit mobil, ditampilkan dalam peluncurannya di area parkir Jiexpo, Kemayoran, Jakarta.
Button AI Summarize

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyindir soal kabar adanya perebutan jatah menteri dalam penyusunan kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto. 

“Begitu banyak tarik menarik kepentingan politik terjadi, bahkan jabatan menteri pun yang ibu dengar nih sudah pada rebutan,” ujar Megawati dalam Rakernas PDIP Kelima di Jakarta, pada Jumat (24/5).

Di hadapan ribuan kader dan simpatisan partai PDIP, dia menceritakan kilas balik pembentukan kabinet ramping ketika menghadapi krisis multidimensional pada saat dirinya berada di pemerintahan.

Seperti diketahui, Megawati merupakan Wakil Presiden Indonesia pada 1999-2021. Kemudian didapuk menjadi Presiden Indonesia hingga 2024 menggantikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

"Ketika menghadapi krisis multidimensi, saya lebih memilih membentuk kabinet yang ramping dengan jumlah 33 menteri, yang bersifat zaken kabinet, kabinet profesional. Jadi the right man in the right place," katanya.

Yang dimaksud dengan kabinet zaken adalah kabinet dengan jajaran menteri berasal dari kalangan ahli dan profesionl, bukan representasi dari partai politik tertentu.

Melalui kabinet dengan 33 menteri kala itu, Megawati mengklaim dapat mengatasi berbagai masalah negara. "Terbukti krisis dapat diatasi dan seluruh utang, terutama dengan International Monetary Fund (IMF) dapat dilunasi," ujarnya.

Revisi UU Kementerian

Sebelumnya, Istana Kepresidenan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satu ketentuan yang ingin diubah yakni muatan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menganggap revisi aturan itu bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Perubahan instrumen hukum itu dilihat sebagai upaya memperluas tugas-tugas kabinet sebagai pembantu presiden nantinya.

"Kabinet harus seperti apa yang ada di dalam pikiran presiden terpilih Prabowo dan Gibran agar masyarakat langsung bisa mendapat pelayanan lewat kementerian dan lembaganya," kata Ngabalin di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (17/5).

Ngabalin mengatakan Indonesia memiliki wilayah geografis yang luas dan terpisah. Dia menganggap kebutuhan untuk mengubah ketentuan pembatasan nomenklatur kementerian bertujuan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Revisi itu harus segera disetujui karena untuk memenuhi kepentingan rakyat dengan wilayah yang begitu luasnya. Tidak boleh disamakan dengan Amerika dan Eropa yang di satu benua. Republik ini terdiri dari 13 ribu pulau lebih," ujar Ngabalin.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...