Riwayat Buron Joko Tjandra Sebelum Tertangkap di Malaysia

Image title
31 Juli 2020, 10:56
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Pertimbangan Majelis Hakim adalah kasus ini bukan termasuk pidana, melainkan perdata. Sehingga Joko tak bisa dijerat satupun tuntutan hukum pidana.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan ini akhirnya diterima Majelis Peninjauan Kembali MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkotsar pada 11 Juni 2009.

Sebagai akibatnya, Joko harus menerima hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sejumlah Rp 546.166.369 dirampas negara. Selain itu, imigrasi juga mencekalnya.

Akan tetapi, pada 16 Juni 2009 Joko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk dieksekusi. Kejaksaan Agung pun memberikan kesempatan sekali lagi panggilan ulang, tapi Joko tetap tak hadir. Joko pun kemudian dinyatakan sebagai buron.

Saat itu dugaan mengarah Joko Tjandra kabur ke Port Moresby, Papua Nugini menggunakan pesawat carter pada 10 Juni 2009, sehari sebelum vonis MA. Belakangan, Joko memang terlihat di negara tetangga Indonesia tersebut. Bahkan ia dan keluarganya akrab dengan pemimpin negara Papua Nugini, seperti pernah diungkap Narasi TV.

Pada 10 Juli 2009 red notice atau nota merah yang mengindikasikan orang berbahaya dari interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit. Namun, sejak saat itu Joko tetap bisa lepas dari kejaran Interpol, tak seperti tersangka kasus korupsi Bank Century Nazaruddin yang mampu ditangkap di Kolombia kurang dari setahun.

Lebih kurang 11 tahun sejak saat itu, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan bahwa nota merah Joko telah terhapus dari sistem basis data terhitung tahun 2014. Alasannya karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, imigrasi kemudian menghapus nama Joko dari sistem perlintasan. Inilah yang menjadi mula Joko bisa masuk kembali ke Indonesia. Pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung pun meminta Joko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga namanya kembali masuk dalam sistem perlintasan imigrasi.

Status DPO menjadi awal titik terang penangkapan Joko. Akhirnya lebih kurang sebulan setelah saat itu Joko benar-benar tertangkap di Malaysia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...