Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi ke Daerah Akan Diawasi Ketat
Pemerintah bakal memberikan program pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah pusat guna memmbantu perekonomian daerah yang terimbas pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto dan Dirjen Anggaran Askolani optmistis pinjaman ini dapat berdampak besar pada perekonomian di daerah. Melalui program ini ia berharap dapat membantu mengimplementasikan beberapa proyek yang tertunda akibat pandemi corona.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan pemerintah melakukan pengawasan ketat agar realisasi program ini berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyelewengan.
"Tentunya sudah ada aparat pengawas di masing-masing tingkatan. Inspektorat di pemda. Pemerintah melibatkan BPKP juga untuk pendampingan, serta melibatkan aparat penegak hukum dalam implementasi program PEN," kata dia kepada Katadata.co.id, Sabtu (22/8).
Sementara, dikonfirmasi secara terpisah Peneliti Ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menjelaskan dalam indikator Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKF), sekitar 50% dari 508 total daerah Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki IKF dengan kategori rendah dan sangat rendah.
Artinya dalam kondisi normal saja, sebagian daerah Kabupaten atau Kota sangat bergantung akan transfer fiskal dari pemerintah pusat. Sehingga pinjaman PEN bagi Daerah merupakan sesuatu yang memang diperlukan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi.
"Dampaknya sebenarnya akan bergantung pada kapasitas pemda dalam mengelola pinjaman ini. Apakah ada prosedural yang jelas dana ini akan diarahkan kemana. Kalau ada saya kira memang akan berdampak positif," ujarnya.
Hanya, kalau berkaca pada pengalaman sebelumnya, pemerintah pusat perlu belajar menyiasati dalam proses penyaluran pinjaman ini. Mengingat pemerintah daerah lebih suka menumpuk alokasi dana yang berasal dari pemerintah pusat.
Misalnya pemerintah pusat dapat menyalurkan pinjaman terlebih dahulu sebesar 75% kepada daerah yang disetujui. Sedangkan sisanya sebesar 25% dapat diberikan setelah melihat kapasitas dari pemda tersebut dalam mengeksekusi belanja atau sebaliknya.
"Dengan cara ini, dorongan terhadap lemahnya realisasi anggaran di daerah bisa dimininalisir," kata dia.
Skema pinjaman dana ke daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 yang mengubah PP 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 15B ayat (1) menyatakan, investasi daerah dilaksanakan dengan ketentuan pinjaman PEN Daerah diberikan ileh pemerintah kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Bisa juga berupa pinjaman program dan/atau kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.
Untuk bisa mendapatkan pinjaman PEN Daerah, tertuang di ayat (2) pemda bisa mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri penyelenggara urusan dalam negeri.
Syarat yang harus dipenuhi adalah: daerah terdampak pandemi Covid-19; memiliki program pemulihan ekonomi yang mendukung PEN; jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya; dan memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.