Jokowi Teken Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Diskon hingga 99%
Presiden Joko Widodo memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 September 2020. Salah satu relaksasi yang diberikan ialah berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 99%.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
"Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK menjadi 1% dari Iuran JKK," demikian bunyi Pasal 5 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (8/9).
Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus sampai bulan Januari 2021.
Secara rinci, relaksasi yang diberikan meliputi penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran JKK, iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Kemudian, pemerintah juga memberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
Adapun, keringanan iuran JKK sebesar 99% bagi peserta penerima upah terbagi menjadi lima kategori. Pertama, tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar satu persen dikali 0,24% dari upah, sehingga menjadi 0,0024% dari upah sebulan.
Kedua, tingkat risiko rendah 1% dikali 0,54% menjadi 0,0054% per bulan. Berikutnya, tingkat risiko sedang sebesar 1% dikali 0,89% menjadi 0,0089% per bulan.
Keempat, tingkat risiko tinggi 1% dikali 1,27% menjadi 0,0127% per bulan. Terakhir, tingkat risiko sangat tinggi, yaitu 1% dikali 1,74% menjadi 0,0174% per bulan.
Sementara, iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah yaitu 1% dari iuran nominal peserta. Besaran iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar 1% dikali 1,74% sama dengan 0,0174% per bulan.
Selanjutnya, iuran JKK bagi pekerja yang tidak diketahui upahnya, maka besar iuran dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi.
Selain keringanan iuran JKK, pemerintah juga memberikan keringanan iuran JKM sebesar 99% sehingga menjadi 1% dari iuran JKM. Secara rinci, iuran bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3% menjadi 0,003% per bulan dan peserta bukan penerima upah sebesar 1% dikali Rp 6.800 menjadi Rp 68 per bulan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyambut kebijakan tersebut. "Ini sesuai permintaan kami sudah lama," ujar dia. Menurutnya, kemudahan ini dapat meringankan beban biaya pengusaha.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, aturan tersebut semestinya diikuti dengan target yang ingin dicapai pemerintah. Ia mengatakan, pemerintah perlu mennegaskan timbal balik yang harus diberikan oleh pengusaha, seperti tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Jadi apa tanggung jawab sosial korporasi? Bisakah tidak PHK karyawan, membayar gaji karyawan?" ujar dia.
Menurutnya, timbal balik tersebut menjadi hal penting dalam pemberian relaksasi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak akan semakin terpuruk seiring dengan terpenuhinya hak para karyawan.