Aturan Baru Bersepeda dari Kemenhub, Tak Ada Kewajiban Pakai Helm

Rizky Alika
18 September 2020, 13:02
sepeda, perhubungan, transportasi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengendara sepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta pada Senin (14/9/2020) besok.

Ketiga, mengoperasikan telepon seluler saat berkendara. Keempat, menggunakan payung saat bersepeda. Kelima, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan rambu lalu lintas. "Serta berkendara berjejer lebih dari dua sepeda," demikian bunyi Pasal 8 Permenhub itu.

Aturan ini juga menjelaskan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda yang disediakan secara khusus. Jalur tersebut dapat berupa berbagi jalan dengan kendaraan motor, menggunakan bahu jalan, lajur khusus yang berada pada badan jalan, atau jalur terpisah dengan badan jalan.

Selanjutnya, Kemenhub juga mewajibkan fasilitas umum, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas parkir. Mereka meminta paling tidak ada 10% dari kapasitas parkir tersedia bagi pesepeda.

"Penyediaan fasilitas pendukung sepeda berupa jalur sepeda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi Pasal 16 ayat (1).

Akan tetapi Permenhub tersebut tak menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan detail sanksi akan diatur masing-masing kepala daerah lewat Peraturan Daerah. "Nanti mereka akan mengeluarkan aturan turunannya," kata Budi dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sepeda menjadi tren pada masa Pandemi Covid-19. "Untuk itu, kami lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan agar masyarakat tahu bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," ujar Budi, Jumat (18/9).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...