Survei BPS: 29,1 Juta Penduduk RI dan 88% Perusahaan Terimbas Pandemi

Image title
24 November 2020, 18:24
covid-19, survei, tenaga kerja
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten, Selasa (9/6/2020). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dampak COVID-19 telah melemahkan kegiatan usaha di Indonesia sehingga angka pengangguran naik sekitar 71 persen dari 7,1 juta menjadi 12,2 juta orang.

Lonjakan kasus Covid-19 turut berimbas pada jutaan tenaga kerja di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak pandemi tersebut.

Rinciannya, pengangguran yang tak terserap lapangan pekerjaan terdampak Covid-19 mencapai 2,56 juta jiwa, bukan angkatan kerja 0,76 juta jiwa, tidak bekerja karena terdampak corona sebesar 1,77 juta jiwa, serta yang bekerja dengan pengurangan jam kerja mencapai 24,03 juta orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pandemi mengakibatkan angka pengangguran naik menjadi 9,7 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,07%. Karenanya ia menilai, pandemi menghadirkan tantangan baru bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

“Selain dari tantangan yang masih ada, sekitar 57% lebih penduduk bekerja dengan tingkat pendidikan SMP ke bawah. Sehingga skill terbatas dan masih tingginya presentase pekerja yang ada di sektor informal,” ujar Ida dalam siaran pers Selasa, (24/11).

 Selain berdampak pada perubahan angka ketenagakerjaan, Covid-19 turut mempercepat proses transformasi yang telah berlangsung akibat digitalisasi. Menurutnya, pandemi membuat industri menerapkan work from home (WFH) dan memaksa masyarakat beradaptasi dengan perubahan.

“Teknologi membuat pekerjaan menjadi sangat fleksibel, baik secara waktu maupun tempat, sehingga pekerjaan tidak lagi harus dikerjakan dari kantor dengan jam kerja yang monoton,” kata dia.

Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan pandemi, maka diperlukan kebijakan dalam sektor ketenagakerjaan. Industri harus mempersiapkan SDM pekerja dengan baik dan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan vokasi yang tepat. 

“Sehingga nantinya dapat menjawab tantangan yang muncul di sektor ketenagakerjaan selama dan usai pandemi,” ujarnya.

Sementara itu, survei yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan, 88% perusahaan terdampak pandemi selama 6 bulan terakhir. Bahkan, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung oleh pandemi Covid-19.

Survei dilakukan secara online, termasuk melalui telepon dan e-mail terhadap 1.105 perusahaan di 32 Provinsi Indonesia. Adapun metode yang digunakan ialah 95% secara probability sampling dan margin of error (MoE) sebesar 3,1%.

Berdasarkan survei tersebut, ditemukan penurunan permintaan, produksi dan keuntungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga di atas 90%. Adapun perusahaan yang terdampak signifikan ialah penyediaan akomodasi makanan dan minuman, real estate serta konstruksi.

Meski demikian, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Leluno menyebutkan, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pegawainya. Sedangkan 25,6% perusahaan merumahkan pekerjanya, 17,8% perusahaan memberlakukan PHK dan 10% perusahaan yang melakukan keduanya. “Alasan perusahaan karena ini merupakan jalan satu-satunya untuk efesiensi di tengah pandemi,” kata Bambang.

Karena itu Bambang memprediksi, keterampilan teknologi informasi dan industri kian dibutuhkan usai pandemi. Implikasinya, baik bagi pemerintah maupun swasta perlu menyediakan pendidikan dan keterampilan, sesuai dengan penguasaan teknologi.

“Pandemi mengisyaratkan bahwa WFH menjadi pilihan utama bagi perusahaan agar fleksibel meskipun efesiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah tidak bisa dihindarkan,” ujarnya.

Bambang mengatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi di era pandemi. Untuk merespons situasi pandemi, sebagian perusahaan telah merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8% serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5%.

Meski demikian, katanya, 41,18% masyarakat masih belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak Covid-19.

Reporter: Annisa Rizky Fadila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...