Buruh akan Gugat Aturan Tapera ke MA, Ancam Demo Besar-besaran

Andi M. Arief
6 Juni 2024, 14:34
demo buruh, tapera, gugatan tapera,
ANTARA/Siti Nurhaliza
Unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Button AI Summarize

Serikat buruh berencana menggugat undang-undang dan aturan turunannya yang mengatur kewajiban iuran Tapera ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Para buruh bahkan mengancam akan akan menggelar demonstrasi serentak jika beleid tersebut tidak dicabut selama tujuh hari ke depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menegaskan, kaum buruh menolak pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ini karena perumahan merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami sedang mempersiapkan untuk melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dua pekan ke depan," kata Iqbal di samping Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Iqbal menyampaikan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan dilakukan terpisah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Ia menuding para anggota Dewan Perwakilan Rakyat turut bertanggung jawab atas polemik implementasi Tapera saat ini. PP No. 12 Tahun 2024 dapat terbit akibat pengesahan UU Tapera oleh DPR.

Ia menilai, Tapera merupakan program jaminan sosial dalam bentuk rumah. Namun, program tersebut menjadi janggal lantaran pemerintah tidak terlibat langsung dalam pendanaan Tapera.

Menurutnya, intervensi pemerintah melalui anggaran negara dapat menekan harga rumah hingga 60%. Namun, ia  menekankan intervensi tersebut harus dibarengi dengan peningkatan daya beli buruh agar angka kebutuhan atau backlog pemilikan rumah dapat ditekan.

"Real Estat Indonesia memperkirakan rata-rata harga rumah sekarang Rp 150 juta. Intervensi negara dapat membuat harga rumah turun menjadi Rp 50 juta, artinya kami bisa mencicil di bawah Rp 1 juta per bulan," ujarnya.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani sebelumnya mengatakan, masalah utamanya UU Tapera ada pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal tersebut menyebut buruh perusahaan swasta dan pekerja mandiri wajib menjadi peserta program Tapera. Penerima upah diwajibkan membayar iuran 3% terdiri dari 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri harus membayarkan iuran sebesar 3% dari penghasilan.

"Kami menolak pembebanan iuran secara paksa. Kalau program Tapera dibuat menjadi sukarela, kami tidak ada masalah," kata Shinta di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...