Suap Rp 3,4 M dan Belanjaan Mewah Menjerat Menteri Edhy Tersangka KPK

Ameidyo Daud Nasution
26 November 2020, 05:30
edhy prabowo, kpk, lobster
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Pada 5 November, Bahtiar diduga melakukan transfer Rp 3,4 miliar ke rekening bank atas nama Ainul Fiqih untuk keperluan Edhy, istri Edhy yang bernama Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreu. Salah satunya untuk keperluan kunjungan mereka ke Honolulu.

Uang tersebut digunakan dirinya bersama sang istri untuk berbelanja barang mewah di Honolulu. “Sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas LV, TUMI, serta baju Old Navy,” kata Nawawi.

Edhy bersama lima orang lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan pemberi disangkakan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU yang sama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut lalu mengatakan dirinya akan bvertanggung jawab atas kejadian ini. Ia akan mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partai serta jabatannya di Kabinet.

"Ini adalah kecelakaan. Saya akan tanggung jawab dan akan membeberkan apa yang saya lakukan,” katanya.

Edhy dan empat tersangka lainnya akan menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua tersangka yakni Andreu dan Amiril belum ditangkap.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri KKP ad interim. Penunjukan tersebut telah dilakukan lewat surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno Rabu (25/11).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...