Larang Kegiatan FPI, Pemerintah Singgung Soal Terorisme dan Razia
Oleh sebab itu berdasarkan beberapa alasan tersebut, maka SKB diterbitkan sejumlah Menteri. Isinya adalah penghentian kegiatan serta larangan penggunaan simbol FPI.
Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat tak terlibat dalam kegiatan FPI dan melaporkan kepada aparat jika melihat kegiatan dengan atribut serta simbol kelompok tersebut.
"Kementerian dan Lembaga yang menandatangani SKB ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundangan," kata Edward.
Selain Mahfud, pembacaan keputusan tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.