Tak Semua Orang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Ada Syaratnya

Image title
11 Januari 2021, 13:56
vaksin virus corona, sinovac, virus corona, covid-19, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, kesehatan
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Pemerintah telah menetapkan syarat bagi penerima vaksin virus corona buatan Sinovac.

Untuk penderita penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan jika kondisi pasien terkontrol baik. Khusus pasien TBC yang minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosisi bisa menerima vaksinasi.

Sedangkan penderita penyakit lainnya yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat sebelum disuntik vaksin Covid-19. Adapun orang yang memiliki riwayat alergi berat, atau mengalami sesak napas, bengkak, kemerahan setelah mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 harus ditunda pemberian suntikan kedua.

Sejauh ini, pemerintah telah mendapatkan 3 juta dosis vaksin dari Sinovac. Sebagian dari vaksin tersebut telah didistribusikan ke seluruh Indonesia. 

Selain vaksin Sinovac, pemerintah juga memesan vaksin Novavax sebanyak 50 juta vaksin, Covax/GAVI 54 juta, Astrazeneca 50 juta, dan Pfizer 50 juta.

Rencananya pemerintah akan memberikan vaksin virus corona  dalam dua periode. Periode pertama berlangsung selama Januari-April 2021 yang diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, 7,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta orang lansia.

Selanjutnya, periode kedua pada April 2021-Maret 2022 untuk 63,9 juta masyarakat di daerah dengan tingkat penularan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya sebanyak 77,4 juta. Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Protokol kesehatan dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan ganda terhadap penularan virus corona.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...