Kemenkes: Tenaga Kesehatan Aktif Berhak Dapat Vaksin Covid-19

Image title
9 Februari 2021, 20:45
vaksin virus corona, tenaga kesehatan, tenaga medis, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, gerakan 3m
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). Pemerintah menetapkan penerima prioritas vaksin Covid-19 merupakan tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pelayanan publik.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya. Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganet, sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Sedangkan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan bahwa Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. "Ada 13 item, salah satunya apoteker dan dia salah satunya," kata Yani.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 memang disebutkan 13 tenaga kesehatan, yaitu tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Kemudian, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok psikologi klinis ialah psikologi klinis. Jenis tenaga kesehatan dalan kelompok keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kebidanan ialah bidan. Jenis tenag akesehatan yang termasuk kelompok tenaga kefarmasian terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga bostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri dari tenaga sanitasi lingkungan, entormolog kesehatann, dan mikrobiolog kesehatan. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga gizi terdiri dari nutrisionis dan dietisien.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok tenaga keterapian fisik terdiri tas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur. Jenis tenaga kesehatan yang termasuk kelompok keteknisian medis terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

Jenis tenaga kesehatan dalam kelompok tenaga biomedika terdiri dari radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

Jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional terdiri dari tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan keterampilan.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...