Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda Rp 5 Juta
Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19. Sedangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.468.764 orang yang telah menerima vaksinasi hingga 15 Februari 2021. Jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah yaitu 181, 5 juta orang untuk mencapai kekebalan komunal.
Adapun sebanyak 1.096.095 orang yang divaksinasi menerima dosis pertama. Jumlah tersebut naik 27.348 orang dari hari sebelumnya.
Sedangkan jumlah orang yang menerima dosis kedua sebesar 482.62. Angkanya meningkat sebanyak 57.047 orang dari hari sebelumnya.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan