Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda Rp 5 Juta

Image title
15 Februari 2021, 20:51
vaksin virus corona, jakarta, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan warga Jakarta yang menolak vaksinasi akan didenda Rp 5 juta.

Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19. Sedangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.468.764 orang yang telah menerima vaksinasi hingga 15 Februari 2021. Jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah yaitu 181, 5 juta orang untuk mencapai kekebalan komunal.

Adapun sebanyak 1.096.095 orang yang divaksinasi menerima dosis pertama. Jumlah tersebut naik 27.348 orang dari hari sebelumnya.

Sedangkan jumlah orang yang menerima dosis kedua sebesar 482.62. Angkanya  meningkat sebanyak 57.047 orang dari hari sebelumnya. 

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...