Potensi Energi Terbarukan Indonesia Mencapai 417 Giga Watt

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8 Maret 2021, 10:51
Future Energi
Katadata

“Semua negara berlomba investasi di sektor EBT maka yang jadi kompetisi adalah masalah pendanaan. Untuk merealisasikan proyek EBT dengan skala besar perlu dana yang tinggi, kompetisi ini yang harus diantisipasi. Bagaimana kita bisa membuat investor tertarik masuk ke Indonesia khususnya sektor EBT,” jelas Arifin.

Percepat pengesahaan RUU EBT

Arifin menambahkan, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menggodok RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). UU ini diperlukan untuk bisa mendapatkan investor di sektor EBT.

“Proses penyusunan RUU ini melibatkan banyak stakeholder, kementerian terkait. RUU ini inisiatif DPR dan tentu saja mencakup semua faktor yyang terkait dengan  stakeholder karena prosesnya melalui FGD yang artinya ada masukan dari berbagai sektor,” jelas Arifin.

Menurut Arifin, pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pengesahan RUU EBT pada Oktober nanti. Percepatan ini dilakukan karena pemerintah melihat animo masyarakat terhadap energi bersih sudah cukup besar. Karena itu, Menteri ESDM optimistis RUU EBT bisa rampung pada Oktober 2021.

Salah satu pasal dalam RUU EBT antara lain kemudahan perizinan usaha. Pasal 29 RUU EBT memerintahkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan berusaha dalam pengusahaan energi baru terbarukan. Kemudahan tersebut meliputi prosedur, jangka waktu dan biaya.

Perusahaan listrik milik negara wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan energi terbarukan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1). Lalu, pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk membeli listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...