THR PNS Dibayar Penuh, Swasta Masih Digantung
Pemerintah telah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayar penuh tahun ini. Sementara bagi karyawan swasta, masih ada kemungkinan pembayarannya akan dicicil seperti tahun lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan masih mempertimbangkan keputusan apakah THR tahun ini harus dibayar penuh atau perusahaan boleh membayarkannya bertahap atau dicicil seperti tahun lalu. Sebab, dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha masih terasa.
“Ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Senin (5/4).
Menurutnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Ada kemungkinan pembayaran THR tahun ini dapat dicicil, namun kebijakan itu tidak berlaku secara merata. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk menyicil THR bagi pegawainya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran karyawan atau pekerja tahun ini.
Berikut Databoks mengenai rata-rata pendapatan pekerja di Indonesia:
Hal ini dinyatakannya dalam pertemuannya dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia). "Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4) lalu.
Airlangga menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.
THR PNS
Sementara nasib pembayaran THR swasta masih digantung, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendapat kepastian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu.
Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Sementara itu, besaran tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sifatnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.
Misalnya, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015. Di mana, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.