Menaker Ida: THR Itu Kewajiban Pengusaha

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 April 2021, 07:48
Pekerja pabrik teh di Tegal, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021). Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas skema pembayaran THR tahun ini.
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Pekerja pabrik teh di Tegal, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021). Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas skema pembayaran THR tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum ketuk palu terkait skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya.

Ia menyadari bahwa kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi Covid-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus ditunaikan.

“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4).

Menurutnya, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menaker Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Padahal, pada tahun lalu pemerintah telah memberi keringanan bagi pengusaha dengan membayarkan THR secara dicicil. "Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," kata Menaker Ida.

Tahun ini pun masih ada kemungkinan pembayaran THR dapat dicicil, namun kebijakan itu tidak berlaku secara merata. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk menyicil THR bagi pegawainya.

Sementara itu, larangan mudik diperkirakan akan mengurangi mobilitas menjelang lebaran. Simak Databoks berikut: 

Pernyataan Ida senada dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran karyawan atau pekerja tahun ini.

Hal tersebut dinyatakannya dalam pertemuannya dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia). "Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4) lalu.

Airlangga menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.

Sementara belum ada kepastian soal THR bagi pekerja swasta, pemerintah telah memastikan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan secara penuh. Kondisi ini berbeda dibandingkan tahun lalu, saat sejumlah PNS golongan atas dan pejabat tinggi negara tidak mendapat THR.

Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...