Aturan Lengkap Larangan Mudik, Perjalanan Kereta Antarkota Disetop

Pingit Aria
9 April 2021, 08:39
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.

Angkutan Laut

Selain angkutan darat, pemerintah juga membatasi perjalanan melalui kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, Selama periode pelarangan mudik lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal hingga batas provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, PNS, dan tenaga medis; kapal penumpang di daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal pengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya tetap diizinkan beroperasi.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19. Sedangkan, pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MENHUB TINJAU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA
MENHUB TINJAU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.)

Perhubungan Udara

Sementara itu, pada sektor perhubungan udara, larangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional bisa tetap berjalan dengan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Kereta Api

Terakhir, pemerintah juga meniadakan perjalanan kereta antarkota selama masa larangan mudik. Sedangkan, operasional kereta perkotaan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan larangan mudik lebaran. Sebelumnya, satgas Pengendalian Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...