Mengenal SIKM, Surat Izin Pelaku Perjalanan saat Ramadan & Lebaran

Sorta Tobing
9 April 2021, 12:18
sikm, surat izin keluar masuk, mudik, lebaran, ramadan, satgas covid-19
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan akan merumuskan terkait perlu atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021. Keputusannya akan bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Kebijakan SIKM pada tahun lalu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Di dalamnya tertulis, orang yang hendak masuk Jakarta tapi tidak memiliki surat tersebut akan diarahkan kembali ke tempat asal mereka.

Pilihan lainnya adalah mereka boleh masuk ke Ibu kota tapi dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jakarta dengan biaya sendiri. Sedangkan orang yang di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.  

PEMERINTAH LARANG MUDIK LEBARAN 2021
Ilustrasi mudik Lebaran 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

Ketentuan SIKM

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 persyaratan pemegang SKIM adalah sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setinggal Eselon II. Surat ini harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawa swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan SIKM adalah:

1. Berlaku secara individual.
2. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
3. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Pemeriksaan surat izin keluar-masuk dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol. Lokasinya berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Pelaku perjalanan yang tidak membawa SIKM akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...