Polri Sidik Dugaan Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Kilang Balongan

Happy Fajrian
21 April 2021, 17:08
kilang balongan, kebakaran kilang balongan, penyidikan
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/AWW.
Warga melihat kobaran api kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan di desa Sukaurip, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021) malam.

Penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di area Kilang Balongan milik Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, dan menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).

Sebelumnya penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Rusdi, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

Rusdi mengatakan bahwa Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri. Dari hasil tersebut, Polri telah melakukan gelar perkara pada 16 April 2021, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di area Kilang Minyak Balongan.

"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi.

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

"Oleh karena itu penyidik sedang bekerja, tentunya perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan," ujarnya.

Kilang minyak PT Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat. Selain itu, satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...